Keselamatan ketenagalistrikan sebagai kunci utama untuk mewujudkan kondisi aman dan andal bagi setiap instalasi tenaga listrik dan menjauhkan bahaya di sekitar instalasi penyedia tenaga listrik. Selengkapnya

Pengertian SLO

Pengertian SLO

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.

SLO untuk seluruh instalasi tenaga listrik merupakan salah satu penerapan dari ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. SLO wajib dimiliki instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi, pemanfaatan tegangan tinggi, tegangan menengah, dan tegangan rendah melalui pemeriksaan dan pengujian pada saat selesai dibangun, rekondisi, relokasi, atau SLO yang habis masa berlakunya.

SLO dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), yaitu suatu badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik sesuai akreditasi yang dimiliki.

Kegiatan usaha PT. Panca Sinar Teknik berlandaskan pada undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri di bidang ketenagalistrikan.